TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) DKI Jakarta Mawardi mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerima biaya penunjang operasional (BPO) setiap bulannya saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Besaran uang operasional yang diterima Ahok setiap bulannya sebanyak Rp 2,1 miliar.
"Besarannya Rp 2,1 miliar," ujar Mawardi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/5/2017).
Mawardi mengatakan, BPO yang diterima kepala daerah dan wakil kepala daerah digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, bantuan kemasyarakatan, bantuan keagamaan, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya dengan mempertimbangkan azas penghematan, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Dan untuk hal-hal yang sifatnya penting menurut pak pejabat itu sendiri," kata Mawardi.
Baca: Mengundurkan Diri, Ahok Dapat Dana Pensiun Kurang dari Rp 10 Juta per Bulan
Selain menerima uang operasional, Ahok juga menerima gaji pokok sebesar Rp 3 juta ditambah biaya tunjangan jabatan senilai Rp 5 juta.
Ahok kini telah mengembalikan sisa BPO pada Mei 2017 sebanyak Rp 1,2 miliar menyusul pemberhentian sementara dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur DKI Jakarta dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017.
Ahok mengembalikan sisa BPO dengan batas perhitungan sampai dengan 12 Mei 2017 sesuai tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2017 tersebut.
Artinya, dari Rp 2,1 miliar yang diterima Ahok pada Mei 2017, dia mengembalikan uang operasional di sisa 19 hari pada Mei yang totalnya senilai Rp 1.287.096.775 (Rp 1,2 miliar).
"(Dikembalikan) tanggal 23 Mei, Rp 1,2 miliar sekian," kata salah seorang pengacara Ahok, Josefina A Syukur, Kamis (25/5/2017).
BPO tersebut telah diterima Pemprov DKI Jakarta dan otomatis masuk ke bendahara pengguna anggaran yang ada di Biro Administrasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta.
Kini Ahok telah mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Ahok membatalkan banding yang semula diajukannya itu atas permintaan keluarga.
Penulis: Nursita Sari
Berita telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul: Saat Menjabat Gubernur DKI, Ahok Terima Rp 2,1 Miliar Setiap Bulan