TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, hingga kini Kejaksaan Agung belum memutuskan soal kelanjutan upaya banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sementara Ahok memutuskan cabut pengajuan banding atas permintaan keluarga.
"Masih butuh pertimbangan komprehensif untuk menyatakan apakah kita harus tetap lanjut atau tidak," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mengkaji urgensi upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum.
Jika banding dicabut tanpa mempertimbangkan banyak hal, jaksa tak bisa lagi mengajukan banding.
"Banding masih bisa dicabut sebelum diputus pengadilan tinggi. Ketika sudah dicabut, tidak bisa diajukan kembali," kata Prasetyo.
Menurut dia, masih ada tenggat waktu bagi jaksa untuk berpikir ulang langkah apa yang akan ditempuh.
Ahok divonis bersalah melanggar Pasal 156A tentang Penistaan Agama dengan kurungan dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Ia saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Adik kandung Ahok, Fify Lety Indra, mengatakan, keputusan Ahok membatalkan pengajuan banding bukan karena takut mendapatkan hukuman yang lebih berat.
Menurut pihak keluarga, banding batal diajukan karena keinginan Ahok agar situasi di tengah masyarakat bisa kembali tenang tanpa kekisruhan.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Berita ini telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul: Jaksa Agung Belum Putuskan Cabut Banding Ahok atau Jalan Terus