News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Mendagri Pastikan Djarot Tidak Memiliki Wakil Gubernur

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan SK plt Gubernur DKI Jakarta kepada Djarot Saiful Hidayat di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017). Djarot diangkat menjadi plt Gubernur DKI Jakarta hingga masa akbir jabatan yaitu Oktober 2017. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djarot Saiful Hidayat dipastikan tidak akan memiliki wakil hingga menuntaskan periode jabatan 2012-2017.

Djarot sebentar lagi akan menjadi gubernur definitif usai pengunduran Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari kursi gubernur karena divonis pidana penjara 2 tahun terkait kasus penistaan agama.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sisa pemerintahan Djarot yang akan berakhir di Oktober 2017 sehingga tidak sesuai undang-undang untuk memiliki wakil gubernur.

"Wakil (gubernur) enggak ada karena aturannya minimal 18 bulan. Ini kan tinggal sebentar lagi," kata Tjahjo di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Terkait pemberhentian Ahok, Tjahjo mengatakan pihaknya masih menunggu hasil sidang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Pemberhentian dari DPRD DKI akan diserahkan ke Presiden untuk dijadikan sebagai keputusan untuk menetapkan Djarot sebagai gubernur defitif.

"Saya sudah kontak ketua DPRD. Saya kira dalam minggu depan sebagai dasar karena Ahok tidak menggunakan upaya hukum karena keputusannya sudah inkrah. Kalau jaksa yang mengajukan banding tidak, ya sudah itu saja," tukas politikus PDI Perjuangan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini