TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tunjuk lima hakim untuk menangani perkara banding yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jumlah hakim yang menyidangkan bisa dikatakan tak biasa. Karena umumnya hanya tiga orang.
"Berkasnya kan besar (banyak). Saksi-saksinya harus diteliti betul. Jadi, kalau lima orang hakim memutuskan suatu perkara pasti lebih memenuhi prosedural," ucap Wakil Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butar Butar.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menyerahkan berkas kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama kepada hakim yang telah ditunjuk Senin, 29 Mei 2017.
Selanjutnya, hakim akan memeriksa berkas banding yang diajukan jaksa.
Pengadilan tinggi memperkirakan, penanganan perkara Ahok paling cepat dilakukan 3 bulan hingga keluarnya putusan.(*)