TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascamencabut pengajuan banding kasus yang menjeratnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga menyatakan mundur dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Namun, proses pergantian Ahok dari kursi gubernur, tak begitu saja bisa dilakukan.
Menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, masih ada proses banding yang dilakukan jaksa.
Hal ini, menurut Mendagri, menghambat proses pergantian Gubernur DKI Jakarta.
Baca: Saat Veronica Tan tak Kuasa Menahan Tangis Bacakan Surat dari Ahok
Berlanjutnya proses banding kasus Ahok karena proses banding yang dilakukan jaksa tidak dicabut.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah siap menyidangkan kasus ini.
Ada lima hakim yang telah disiapkan, yaitu Imam Sungudi sebagai Ketua Majelis Hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.
Dengan masih berlanjutnya proses banding kasus Ahok, Djarot Saiful Hidayat belum bisa dilantik untuk naik menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Informasi lengkapnya, termasuk pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo, simak dalam tayangan video di atas. (*)
>