Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menilai aneh sikap Jaksa Agung yang belum mencabut banding kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Alasannya, Ahok yang merasakan langsung hukuman tersebut telah menarik memori banding atas vonis dua tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Dia siap menjalani hukuman yang sudah diputuskan majelis hakim. Nah saya enggak tahu apa yang menjadi landasan utama jaksa," kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Yandri menuturkan jaksa biasanya melakukan banding bila putusan hakim lebih rendah dari tuntutan.
Baca: Mendagri Segera Proses Pemberhentian Ahok
Sementara pada kasus Ahok, majelis hakim memvonis melebihi tuntutan jaksa.
"Justru kita pertanyakan independensi jaksa, menjadi sesuatu pertanyaan publik, kenapa mereka ngotot untuk banding, apa ingin Ahok bebas atau mau lebih ringan dengan hukumanya dari sekarang," kata Anggota Komisi II DPR itu.
Diketahui terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mencabut upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Serta mengajukan pengunduran diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Hanya tinggal menunggu paripurna dari DPRD DKI Jakarta untuk menyetujui pengunduran diri Ahok dan mengirimkan surat tersebut kepada presiden sekaligus melantik Djarot Saiful Hidayat menjadi Gubernur DKI Jakarta.