Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo diminta turun tangan dalam kasus dugaan pornografi yang menyeret Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
Pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana menengarai adanya upaya untuk mengkriminalisasi Habib Rizieq.
Menurutnya, Rizieq tak patut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pornografi.
Sebab, Rizieq tidak mengetahui, tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengalami percakapan berunsur pornografi yang diduga dilakukan Rizieq dan Firza Husein.
Karena itu, Presiden diminta untuk memerintahkan Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca: Politikus PKS Pertanyakan Langkah Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka
Baca: Habib Rizieq Berpesan Jangan Ada Darah Tertumpah Akibat Dirinya Jadi Tersangka
"Kita minta Jokowi dengan hormat memerintahkan kepada Kapolri untuk menghentikan atau mengeluarkan SP3, atau kriminalisasi kepada ulama dan aktivis segera diakhiri," ujar Eggi di kediaman Rizieq, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Eggi mengatakan, Rizieq tak patut dijadikan saksi, bahkan tersangka kasus dugaan pornografi.
Ia menilai ada upaya kriminalisasi terhadap ulama dari pihak kepolisian.
Hal tersebut Berkaca dari kasus-kasus yang diduga menyeret Bachtiar Nasir dan Munarman.
Munarman diperiksa sebagai tersangka di Polda Bali untuk kasus penghinaan terhadap pecalang.
Sedangkan Bachtiar Nasir saat ini masih berstatus sebagai saksi untuk kasus pencucian uang Yayasan Keadilan Untuk Semua yang tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri.
"Maka kami minta Presiden Jokowi dengan amat sangat seperti mengkriminalisasi ulama ini. Karena polisi ini adalah instrumen di bawah perintah Presiden," ucap Eggi.
Sebelumnya, Polisi memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua alat bukti itu, berupa percakapan melalui WhatsApp dan ponsel genggam yang diduga milik Rizieq.
"Tentunya sudah didapat penyidik, ada beberapa, chat juga ada beberapa, HP, dan sebagainya. Sudah dipersiapkan semuanya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Polisi melangsungkan gelar perkara sekitar pukul 12.00 WIB, sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
"Di dalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi penyidik meningkatkan status dr saksi menjadi tersangka HRS," kata Argo.
Rizieq diduga melangsungkan percakapan berunsur pornografi dengam Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Keduanya diduga melakukan percakapan melalui aplikasi komunikasi WhatsApp.
Firza dan Rizieq disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.