TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah mencabut upaya banding, terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Meski demikian, I Wayan Sudirta, kuasa hukum Ahok menyebut, langkah itu bukan wujud atau manifestasi bahwa kliennya mengaku bersalah.
"Pak Basuki tetap merasa tidak bersalah. Kenapa? Karena memang sejak awal dia tidak pernah menyerang Al Maidah, tidak pernah menyatakan Al Maidah bohong, tidak pernah menyerang agama, tidak pernah menyerang ulama," lanjutnya.
Namun, di sisi lain, jaksa penuntut umum dalam kasus itu, mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.
Sebagai pengacara Ahok, I Wayan menghargai hak-hak jaksa menempuh langkah tersebut.(*)