News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

Polisi: Buktikan Tak Bersalah di Pengadilan Bukan Membangun Opini di Media

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq keberatan jika organisasi yang ia pimpin disebut sebagai kelompok garis keras. Kami tidak anti pluralitas. Islam cinta damai tapi bukan diam dalam penindasan. Tegasnya dalam diskusi perihal Islam dan Terorisme di Indonesia bersama puluhan media Amerika serikat di kantor ICIS, Rabu (11/5/2011). FPI dan ormas Islam lainnya melihat adanya perbedaan antara pluralitas dan pluralisme. pluralitas adalah keniscayaan perbedaan keagamaan sedang pluralisme mencampur agama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meminta tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.

Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan (chat) mesum dengan orang yang diduga Firza Husein.

Rizieq yang tengah berada di Arab Saudi marah setelah mendengar kabar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengimbau agar Rizieq segera kembali ke tanah air.

Rizieq bisa melalui proses hukum yang ada, jika tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

"Makanya kita harapkan sesegera mungkin datang ke tanah air. Sampaikan saja tidak merasa bersalah di situ, nanti kita periksa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).

Rizieq bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan misalnya dengan mengajukan praperadilan atas status tersangkanya itu.

Argo meminta pihak Rizieq bukan malah menyampaikan opini-opini pada media.

"Nanti kita periksa, kita buktikan di pengadilan. Jadi, kita sekarang ini tidak usah di media A, B, dan C, tapi silahkan tunjukkan di pengadilan untuk dibuktikan. Biar masyarakat semuanya tahu seperti apa sih kejadiannya," kata Argo.

Polisi meyakini penetapan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus itu sudah sesuai prosedur yang ada.

Penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti untuk menaikan status Rizieq jadi tersangka.

"Salah satu bukti adalah keterangan saksi, ada keterangan saksi ahli, ada surat juga, dan ada juga beberapa VCD (dari pelapor) yang berkaitan yang beredar di dunia maya," ucap Argo.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza Husein.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini