News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Saat Habib Rizieq Pulang, Polisi Antisipasi Pengerahan Massa di Bandara Soekarno-Hatta

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat bersaksi di sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Polda Metro menetapkan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab sebagai buronan dalam dugaan kasus chat berkonten pornografi, beredar kabar bahwa Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat ini.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya menghimpun segala informasi yang beredar dan pastinya ditampung.

Termasuk rencana kedatangan Rizieq dari Arab Saudi.

Bahkan Argo mengatakan polisi akan merumuskan pengamanan seperti apa yang akan diterapkan di Bandara Soekarno Hatta, bila nantinya Rizieq pulang.

Baca: Jelang Kepulangan Habib Rizieq, Bandara Mau Dikepung hingga Seruan Penutupan Jalan

Apalagi muncul kabar akan ada pengepungan bandara oleh simpatisan dan massa Front Pembela Islam bila Rizieq pulang ke tanah air.

"Bandara kan objek vital nasional, aturannya ada. Pengamanannya kan namanya juga objek vital. Nanti pasti kami akan rumuskan,” ujar Argo, Kamis (1/6/2017).

Argo juga menyampaikan ‎masyarakat tidak perlu berandai-andai.

Pihaknya mengaku tetap menunggu kepulangan Rizieq.

“Kami tunggu saja kapan info (pengepungan) itu akan dilaksanakan. Kita tidak perlu berandai-andai. Kepolisian akan melakukan kegiatan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus percakapan pornografi yang juga menyeret nama Firza Husein.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus.

Atas perbuatannya, Rizieq dan Firza dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini