Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka persekusi anak di bawah umur, Abdul Majid (22), melakukan pemukulan dengan tangan kirinya ke pipi kanan korban, PMA (15) sebanyak tiga kali.
Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian mengalami intimidasi dan kekerasan.
Abdul melakukan pemukulan lantaran geram dengan status yang ditulis PMA di akun Facebook pribadinya.
Dalam status itu, PMA dituduh mengejek ulama dan organisasi masyarakat tertentu melalui status yang ditulis pada akun Facebook pribadinya.
"Saya kesal sama dia. Dia kenapa ganggu agama kita," ujar Abdul di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Abdul yang mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam ini, mengaku tidak tahu, kalau PMA masih di bawah umur.
Menurutnya, postur PMA terbilang besar.
"Mungkin kalau dia anak kecil atau sepantaran saya, mungkin saya tidak tega gitu, karena postur badan dia besar," kata Abdul.
Abdul mengatakan, melakukan pemukulan karena spontanitas.
Sebelumnya PMA dikerumuni massa yang sebagian beratribut ormas dengan tudingan menghina ulama dan organisasi.
Saat dimintai menandatangani surat keterangan, beberapa orang memukul kepala dan menampar PMA, termasuk Abdul.
Selain Abdul, polisi juga menetapkan Mathusin (57) sebagai tersangka kasus persekusi.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.
Polisi menyita barang bukti 1 lembar foto copy kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI) dari tangan tersangka.
Peran masing-masing
bdul Majid (22) dan Mathusin (57) dua tersangka kasus persekusi terhadap anak di bawah umur PMA (15) memiliki perannya masing-masing.
Kedua pelaku terbukti melakukan kekerasan terhadap PMA.
Abdul Majid dan Mathusin melakukan pemukulan saat PMA diinterogasi di Kantor RW 03, Cipinang Muara, Jakarta Timur.
"Tersangka AM ini perannya memukul dengan tangan kirinya ke pipi kanan korban sebanyak tiga kali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Sementara Mathusin berperan memukul kepala korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali.
Keduanya berhasil ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban, Kamis (1/6/2017).
"Setelah melakukan penyelidikan, kami dapatkan informasi bahwa benar ada kejadian tersebut. Kemudian kami mencari pelaku," kata Argo.
Setidaknya ada lima saksi yang telah diperiksa terkait kasus intimidasi ini.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus.
"Jumlah tersangka bisa saja bertambah," ucap Argo.
Polisi menyita barang bukti 1 lembar foto copy kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI) dari tangan tersangka.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.