TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tengah memburu koordinator massa yang mendatangi rumah M (15) di Cipinang Muara, Jakarta Timur.
M merupakan korban persekusi dari sekelompok orang karena tulisan status yang dia unggah di akun media sosialnya.
"Ini masih kami dalami. Kami dalami pemeriksaan. Mudah-mudahan dalam waktu singkat kami bisa melakukan penangkapan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).
Hendy menuturkan, mayoritas massa yang mendatangi rumah M merupakan anggota ormas tertentu.
"Berdasarkan pemeriksaan, FPI. Lalu, ada warga sekitar juga yang terprovokasi. Jadi ikut," kata Hendy.
Kendati begitu, Hendy mengatakan masih akan mendalaminya. Menurut dia, timnya malam ini sedang bergerak mencari pelaku lainnya.
Dalam kasus persekusi tersebut polisi telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57).
Mereka dijerat Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Video persekusi yang dilakukan sekelompok orang terhadap M (15) beredar luas di media sosial. Video berdurasi sekitar dua menit tersebut diduga terjadi di pos RW di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam video tersebut M dikerumuni oleh belasan orang yang diduga berasal dari ormas tertentu. Remaja berkacamata itu dituduh telah mengolok-olok suatu ormas beserta pimpinannya melalui postingan di media sosial.
Selain mendapat kekerasan secara verbal, remaja berusia 15 tahun tersebut tampak mendapat kekerasan fisik. Dia dipaksa meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Bahkan, M diancam akan dilukai jika mengulangi perbuatan serupa.
Akhdi Martin Pratama/Kompas.com
Artikel Ini Sudah Tayang di Kompas.com dengan Judul: Polisi Buru Koordinator Massa yang Datangi Rumah Korban Persekusi di Cipinang