TRIBUNNEWs.COM, JAKARTA - Empat pengedar narkoba jenis ganja dibekuk petugas Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, di sejumlah lokasi berbeda pada Senin (5/6).
Keempat tersangka yakni AR (29), JS (26), AG (27) dan HW (35), kini meringkuk di tahanam Mapolsek Pancoran.
Kapolsek Pancoran Kompol Aswin menerangkan, kasus ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Pancoran.
Selanjutnya, polisi melakukan pengintaian di lokasi yang akan berlangsung transaksi narkoba. Polisi pun membekuk sejumlah orang yang sedang melakukan transaksi.
Dari pengembangan, diketahui para pengedar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Pancoran berasal dari sejumlah wilayah berbeda.
Tak lama melakukan pengembangan, polisi sudah mampu mendeteksi keberadaan para pengedar itu. Tim pun segera melakukan penangkapan.
Tersangka AR dan JS dibekuk di kawasan Parung Bogor, Jawa Barat, sedangkan DA, dibekuk di Kampung Jati, Parung Bogor, Jawa Barat, serta HA diamankan di Bojong Sari Depok, Jawa Barat.
"Setelah ditelusuri petugas kami mengamankan empat orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja," kata Aswin, Senin (5/6).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan 600 gram ganja siap edar.
"Total beratnya mencapai 600 gram mereka ini mengedar di wilayah kami," imbuhnya.
Aswin menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polsek Pancoran.
"Karena narkoba bisa merusak generasi muda kita. Siapa saja yang bermain-main mengambil untung dari bisnis narkoba ink, akan kami berantas," ujarnya.