News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Ekspose Kasus Firza Husein Dihadiri Pihak Kepolisian

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5/2017). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firza Husein terkait kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengekspose kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Ekspose kasus dilakukan di Jaksa Muda Pidana Umum Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).

"Jadi sesuai rencana untuk ekspose berkas perkara hari ini penelitian berkas perkara untuk kasus Firza Husein," tutur Jaksa Muda bidang Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, kepada wartawan, Rabu (7/6/2017).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ekspose kasus itu dihadiri aparat Polda Metro Jaya dan jaksa dari Kejati DKI Jakarta.

Berdasarkan pengumuman di pusat informasi Jampidum, ekspose akan dimulai jam 10.00 Wib.

"Gelar perkara Firza dimulai pukul 10.00 WIB di lantai dua," demikian pengumuman dari pusat informasi Jampidum melalui pengeras suara.

Menurut Noor Rachmad, ekspose kasus dihadiri aparat kepolisian dilakukan untuk mendapatkan masukan. Sehingga, dapat diketahui kekurangan dari berkas perkara kasus itu.

"Dengan banyaknya orang yang berpikir kasus itu, tentu banyak masukan yang lebih komprehensif sehingga akan memperjelas berkas perkara yang diteliti jaksa peneliti itu adalah memenuhi syarat atau tidak untuk dibawa ke pengadilan," kata dia.

Sebelumnya, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dalam undang-undang pornografi.

Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini