TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firza Husein dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi dengan tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Firza dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (7/6/2017).
Baca: PAN: Amien Rais Tidak Sembunyi
"Jadwalnya iya. Tapi, kita minta ditunda," ujar Pengacara Firza, Azis Yanuar, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/6/2017).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan, Firza meminta pemeriksaan ditunda. Penyidik, ucap Argo, telah mendapatkan surat pemberitahuan tersebut.
"Alasan kesehatan tidak hadir, nanti kita agendakan minggu depan," ucap Argo.
Firza dan Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Berkaitan dengan percakapan melalui aplikasi komunikasi WhatsApp. Polisi memiliki alat bukti, yakni ponsel genggam, keterangan saksi ahli, kemudian ditemukan adanya transmisi konten berunsur pornografi antar kedua ponsel.
Dalam kasus ini Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.