TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah mengidentifikasi dua orang terduga pelaku persekusi terhadap M (15). Saat ini, kedua orang tersebut sedang dalam pengejaran polisi.
"Kedua pelaku memiliki inisial S alias B dan inisial E," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan ketika dikonfirmasi, Selasa (6/6/2017) malam.
Hendy belum menjelaskan secara rinci peran kedua orang tersebut dalam melakukan persekusi terhadap M. Dia akan mengungkapkan hal tersebut setelah keduanya ditangkap.
"Dari keterangan dan bukti rekaman yang ada, keduanya memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan," kata Hendy.
Dalam kasus persekusi tersebut polisi telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57). Abdul dan Husin dijerat Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Video persekusi yang dilakukan sekelompok orang terhadap M (15) beredar luas di media sosial. Video berdurasi sekitar dua menit tersebut diduga terjadi di pos RW di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam video tersebut M tampak dikerumuni belasan orang. Remaja berkacamata itu dituduh telah mengolok-olok suatu ormas beserta pimpinannya melalui unggahan di media sosial.
Selain mendapat kekerasan secara verbal, remaja berusia 15 tahun tersebut tampak mendapat kekerasan fisik. Dia dipaksa mengakui perbuatannya dan meminta maaf serta diancam untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Polisi Kembali Kantongi Identitas Dua Terduga Pelaku Persekusi di Cipinang