Anggi mengatakan telah lama kenal dengan sopir tersebut. Karena selama ini ia berprofesi sebagai timer.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan pelaku dan pengedar ditangkap saat melakukan transaksi di Terminal Mangkang.
"Status pekerjaan pelaku adalah sopir bus, kondektur,dan pengedar. Mereka ditangkap di Halte BRT," ujarnya.
"Akan sangat berbahaya jika mengendarai bus menggunakan sabu dengan alasan untuk menghindari ngantuk," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu kantong plastik shabu seberat 0,3 gram, tiga buah Handphone, dan uang tunai Rp 950 ribu. (TRIBUNJATENG/HERMAWAN HANDAKA/RTP)
Baca tanpa iklan