TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan belum memastikan tempat Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) akan ditahan saat kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus Ahok akan inkracht setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memproses pencabutan banding yang diajukan jaksa penuntut umum.
Adapun jaksa penuntut umum mencabut banding yang diajukannya atas vonis kasus Ahok pada Selasa (6/6/2017).
"Belum tahu ini, belum ada," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Roberth M Tacoy saat dihubungi, Kamis (8/6/2017).
Saat ini, Ahok ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Depok.
Menurut Roberth, jika berdasarkan wilayah, terpidana kasus-kasus yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Begitu pun saat Ahok divonis dua tahun penjara oleh PN Jakarta Utara.
Ketika itu, dia langsung ditahan di Rutan Cipinang.
"Selama ini kalau dalam perkara yang normal-normal di Cipinang," kata dia.
Roberth menyampaikan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan melaksanakan penetapan pengadilan dalam kasus Ahok tersebut.
"Kami tinggal melaksanakan putusan dengan membuat surat perintah pelaksanaan putusan dan berita acara kemudian kami sampaikan ke Lembaga Pemasyarakatan," ucap Roberth.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dinilai terbukti menodai agama.
Mulanya, Ahok berniat mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, dia batal mengajukan banding.
Jaksa penuntut umum yang juga berniat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mencabut bandingnya dengan mengirimkan berkas pencabutan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6/2017).(Nursita Sari)
Artikel ini sudah dipublikasikan di KOMPAS.com dengan judul: Setelah Kasusnya Berkekuatan Hukum Tetap, di Mana Ahok Ditahan?