Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Masrokhan meminta kepada seluruh warga ibu kota tidak memberikan bantuan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran.
Menurutnya, saat ini PMKS sudah berkurang. Mereka memilih mengemis di jalanan perbatasan Jakarta, seperti Bekasi dan Depok.
"Namun demikian misalnya ke DKI lagi imbauan untuk warga Jakarta, jangan memberikan sesuatu dijalanan. Dalam rangka, berikan kepada orang miskin atau tidak mampu, karena itu sudah melanggar Perda Jakarta 8/2007, ini barang kali betah lagi di jalanan," kata Masrokhan saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).
Untuk wilayah DKI Jakarta, larangan mengemis juga diatur di dalam Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”). Di dalam Pasal 40 Perda DKI 8/2007 diatur mengenai larangan untuk mengemis, tetapi juga melarang orang memberi uang atau barang kepada pengemis.
Pasal 40 Perda DKI Jakarta 8/2007 disebutkan Setiap orang atau badan dilarang:
a. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Pelanggar Pasal 40 huruf a Perda DKI Jakarta 8/2007diancam dengan pidana kurungan paling cepat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp30 juta.