News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Polisi Belum Bisa Limpahkan Berkas Penyidikan Habib Rizieq

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tidak bisa melimpahkan berkas perkara Rizieq Shihab dalam dugaan kasus chat WhatsApp berkonten pornografi ke kejaksaan.

Alasannya, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut belum bisa diperiksa sebagai tersangka.

"Ya enggak bisa dong (dilimpahkan ke kejaksaan), kan tersangkanya dia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Minggu (11/6/2017).

Sambil menunggu Rizieq yang saat ini diduga masih berada di Arab Saudi, polisi pun melengkapi berkas perkara tersebut dengan keterangan saksi dan ahli.

Baca: Penjelasan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Soal Surat Perintah Pengamanan Kepulangan Rizieq

Dengan begitu, saat Rizieq pulang dan dimintai keterangan, berkas perkaranya lengkap atau P-21.

"Jadi kalau nanti HRS pulang, tersangka kami periksa dan berkasnya langsung kami kirim ke kejaksaan. Semuanya tetap kami lengkapi," kata dia.

Saat diperiksa, Rizieq bisa saja membantah terlibat dalam kasus tersebut atau tidak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca: Penyebarnya Anonymous, Pengacara: Polisi Harusnya Hentikan Penyidikan Kasus Habib Rizieq

Hal tersebut tidak menjadi persoalan karena menjadi hak Rizieq sebagai tersangka.

Penyidik tinggal membuat berita acara penolakan.

"Misalnya dia enggak ngakuin saat diperiksa, ya enggak masalah, kan ada hak ingkar yang dimiliki tersangka. Kami enggak bisa memaksa, tinggal buat berita acara penolakan kok, bisa maju berkas ke kejaksaan, diajukan," ucap Argo.

Baca: Pengacara Sebut Pemerintah Arab Saudi Akan Perpanjang Visa Habib Rizieq

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

Firza juga ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara Firza telah dikirimkan ke kejaksaan. Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2017 silam.

Penulis: Nursita Sari

Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Belum Periksa Rizieq, Polisi Tak Bisa Limpahkan Kasusnya ke Kejaksaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini