Ia mengenakan gamis biru, dan kerudung putih motif bunga.
Kak Emma didampingi pengacaranya, Novianto Sumantri.
Diketahui, bahwa dalam kasus baladacintarizieq, Firza dan Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Keduanya disangka melanggar Undang-Undang Pornografi.
Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.