TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang dari kasus Narkoba dengan total aset Rp 39,6 miliar.
TPPU tersebut diduga dilakukan dua jaringan besar narkoba, yakni jaringan Haryanto Chandra alias Gombak dan Chandra Halim alias Akiong.
Dari jaringan Haryanto Chandra total aset hasil TPPU sebesar RP 9,6 miliar.
Sementara total aset hasil TPPU Akiong sebesar Rp 29,97 miliar.
Aset-aset tersebut kini disita oleh BNN.
Dari kedua jaringan tersebut polisi mengamankan empat orang tersangka yakni LLT, A, CJ, dan CSN alias calvin.
"Para tersangka kasus TPPU ini dikenakan pasal 137 huruf b Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, keempat tersangka juga dikenakan pasal 3, 4, dan 5 ayat 1 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Kepala BNN, Komjen Budi Waseso di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, (13/6/2017).
Mengendalikan di dalam Tahanan
Budi Waseso atau yang karib disapa Buwas ini mengatakan pengungkapan kasus TPPU Narkoba juga sekaligus mengungkap masih adanya pengendalian jual-beli Narkoba di dalam penjara.
"Transaksi mereka mudah dengan jaringan di luar. Bahkan yang sudah dapat hukuman mati pun masih bisa bekerja," kata Buwas.
Ia mencontohkan dalam kasus TPPU, mereka yang terjerat sedang mendekam di dalam penjara.
Jaringan Haryanto Chandra misalnya, pengungkapan berawal dari tersangka berinisial LLT yang mendekam di Lapas Medaeng, Surabaya.
Penelusuran TPPU penyidik BNN, mengantarkan pada tersangaka lainya berinisial A alias Xuxuyati. Ia lalu ditangkap pada 22 Mei lalu.
"Ternyata 'A' merupakan pengelola uang Haryanto Chandra," katanya.
Penyidik kemudian menggeledah sel Haryannto Chandra di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Baca tanpa iklan