News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Tahun Menikah Tak Punya Anak, Alasan Wanita Ini Curi Bayi Temannya di Facebook

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepasang kaki bayi di dalam selimut (ilustrasi)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Jajaran Polsek Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) Banten berhasil mengamankan pelaku pencurian bayi berumur dua pekan di mall.

Pelaku diketahui berinisial NH (32) yang melancarkan aksinya di Mall ITC BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (12/6/2017) lalu.

NH diamankan di kediamannya di bilangan Jakarta Timur pada Jumat (16/6/2017).

Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto, mengungkapkan motif pencurian itu.

"Motifnya karena sudah dua tahun menikah, tapi belum punya anak. Makanya mau ambil anak orang lain," ujar Fadli saat ditemui di Mapolsek Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat (16/6/2017).

Jajaran Polsek Serpong, Tangerang Selatan berhasil mengamankan pelaku pencurian bayi yang masih berumur dua pekan. Pelaku diketahui berinisial NH (32) melancarkan aksinya di Mall ITC BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (12/6/2017) lalu. (Warta Kota/Andika Panduwinata) ()

Fadli melanjutkan, modus yang digunakan tersangka adalah berteman di media sosial dengan ibu asuh si bayi.

NH mengawalinya dengan berkenalan dengan Upik Tilani (21), ibu asuh dari si bayi di jejaring media sosial Facebook.

"Kenalan di Facebook, kemudian keduanya saling akrab," ucapnya.

Pelaku pun bertandang ke rumah korban.

Lalu tersangka mengajak korban bersama bayinya ini untuk jalan-jalan ke Mall ITC BSD.

"Pelaku kemudian meminta tolong korban untuk membelikan makanan di lantai dua Mall itu," kata Fadli.

Saat itu pelaku berada di lantai dasar.

Setelah korban kembali, ternyata pelaku sudah membawa kabur bayinya ini.

"Selama empat hari kami melakukan penyelidikan mengacu pada rekaman CCTV di Mall," ungkapnya.

Hasilnya berbuah manis, tersangka dapat dibekuk oleh polisi.

Saat ini wanita berusia 32 tahun ini ditahan di Mapolsek Serpong.

"Dia (NH) dijerat Pasal 83 JO 76F UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," papar Fadli.

Penulis: Andika Panduwinata

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini