News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Pencabutan Banding Kasus Ahok

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan pencabutan banding kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Penetapan pencabutan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diberikan setelah adanya permohonan dari pihak Basuki Tjahaja Purnama maupun jaksa penuntut umum.

Baca: Saat Veronica Tan tak Kuasa Menahan Tangis Bacakan Surat dari Ahok

Ahok sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman dua tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama.

Liputan selengkapnya, simak tayangan video di atas. (*)

>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini