News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Penasihat Hukum: Ahok Mengalah

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengabulkan pencabutan banding kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dikabulkannya pencabutan banding mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan vonis dua tahun penjara diterima membuat pihak terdekat termasuk Penasihat Hukumnya, I Wayan Sudirta buka suara.

Ia menjelaskan, kliennya tidak mudah dalam memutuskan hal tersebut.
Ahok merasa berat, kata I Wayan, lantaran harus menyampaikan apa yang ia tidak yakini.

"Jadi memang (Ahok) agak berat pada waktu memutuskan itu, berat sekali, karena harus mengatakan sesuatu yang tidak dia yakini," ujar I Wayan, saat dihubungi Tribunnews, Senin (19/6/2017).

Menurutnya, pengambilan keputusan tersebut karena kliennya mengalah untuk menghindari munculnya kericuhan.

"Artinya (keputusan) mencabut banding ini kan (sebenarnya) dia merasa tidak bersalah, tapi dia mengalah," jelasnya.

I Wayan juga menambahkan, Ahok merasa vonis terhadap dirinya sangat tidak adil, namun ia rela mengorbankan dirinya, yakni mencabut permohonan banding yang sebelumnya telah ia ajukan.

"Dia keberatan pada putusan itu karena tidak adil, tapi harus mencabut," katanya.

Penasihat hukum Ahok ini juga mengklaim bahwa pengorbanan mantan Bupati Belitung Timur itu untuk kepentingan umum, terutama bagi bangsa dan negara.

"Bukan untuk kepentingan diri sendiri, tapi untuk kepentingan umum, kepentingan bangsa dan negara, itu udah dipikirkan matang-matang," tegasnya.

Sebelumnya, penetapan pencabutan banding diberikan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta setelah adanya permohonan yang diajukan oleh Ahok.

Ahok sendiri kini masih menjalani hukumannya selama dua tahun penjara di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, terkait kasus dugaan penistaan agama.

Namun kabarnya, ia akan segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini