News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Pengadilan Tinggi Kabulkan Pencabutan Banding Ahok, Kuasa Hukum: Tidak Ada Masalah

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengabulkan pencabutan banding kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta akhirnya menanggapi dikabulkannya pencabutan banding kasus penistaan agama oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Ya nggak masalah, tidak ada masalah sama sekali," ujar I Wayan, saat dihubungi Tribunnews, Senin (19/6/2017).

Baca: Aktivitas Ahok di Mako Brimob: Menulis Buku, Rajin Berolahraga dan Mendekatkan Diri kepada Tuhan

I Wayan pun menjelaskan sebelumnya Ahok memang telah mendiskusikan secara matang dengan para penasihat hukumnya terkait keputusan pencabutan banding itu.

"Cuma memang sebelum mencabut (banding) itu, dia (Ahok) bahkan diskusi matang-matang," jelasnya.

Ia menambahkan, pencabutan banding tersebut merupakan bentuk pengorbanan ekstra yang dilakukan kliennya yang sejak awal memang merasa tidak bersalah.

"Itu (keputusan) dikaji dalam-dalam, dan sampai pada kesimpulan bahwa sudah waktunya memang membuktikan bahwa Pak Ahok memberikan pengorbanan yang lebih lagi," katanya.

Pengorbanan tersebut, kata I Wayan, Ahok lakukan untuk kedamaian bangsa, negara, serta masyarakat.

"(Pengorbanan) untuk bangsa dan negara, untuk masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, penetapan pencabutan banding diberikan oleh Pengadilan Tinggi setelah adanya permohonan yang diajukan oleh mantan Bupati Belitung Timur itu.

Ahok sendiri kini masih menjalani hukumannya selama dua tahun penjara di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, terkait kasus dugaan penistaan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini