News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Suatu Saat Orang Akan Tahu Dia Tidak Bersalah, Akan Ada Keadilan Untuknya

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta mengatakan kelak kliennya akan mendapatkan keadilan yang sebenarnya.

Ia yakin Tuhan akan menunjukkan kuasa terhadap kliennya tersebut.

Hal itu ia sampaikan usai mengetahui bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengabulkan pencabutan banding terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh kliennya.

"Pada waktunya, keadilan juga itu nggak bisa ditutupi, karena suatu saat Tuhan akan menunjukkan kebesarannya," ujar I Wayan, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (19/6/2017).

Tidak hanya Tuhan yang akan menunjukkan kuasa-Nya, kata I Wayan, namun masyarakat juga akan tahu bahwa mantan Bupati Belitung Timur itu tidak bersalah.

Ahok hanya melengkapi pengorbanannya melalui cara mengalah dan mencabut banding atas putusan vonis dua tahun penjara yang ia terima.

"Suatu saat orang akan tahu bahwa dia bukan orang yang bersalah, tapi karena (dia) mengalah dan melakukan pengorbanan sebanyak mungkin," katanya.

Lebih lanjut I Wayan menegaskan jika kliennya tidak mendapatkan keadilan, maka ia percaya bahwa akan ada keadilan lainnya yang akan diterima Ahok.

"Kalau di pengadilan tidak ada keadilan, dia (Ahok) akan mendapatkan (keadilan) kelak di tempat lain," katanya.

Sebelumnya, penetapan pencabutan banding diberikan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta setelah adanya permohonan yang diajukan oleh mantan Bupati Belitung Timur itu.

Ahok sendiri kini masih menjalani hukumannya selama dua tahun penjara di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, terkait kasus dugaan penistaan agama.

Namun kabarnya, ia akan segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini