News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Macet Kian Parah, Muncul Wacana Pemberlakuan Aturan Ganjil-Genap Sepeda Motor di DKI

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pengendara sepeda motor melawan arah untuk menghindari kemacetan di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Pelanggaran lalu lintas terus terjadi karena rendahnya sikap tertib berlalu lintas dari pengguna jalan meskipun sudah terdapat himbauan dari petugas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mewacanakan pembatasan sepeda motor di jalur-jalur penerapan aturan pelat nomor ganjil genap.

Jika wacana tersebut diberlakukan, sepeda motor dilarang melintas di jalur ganjil genap.

"Iya (tidak boleh melintas) kalau seumpama kajiannya mengarah ke sana. Pokoknya pembatasan akan diberlakukan di (jalur) ganjil genap," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (20/6/2017).

Andri belum dapat memastikan realisasi wacana perluasan pembatasan sepeda motor tersebut.

Baca: Macet Semakin Parah, Dishub DKI Wacanakan Motor Dilarang Masuk Jalur Ganjil Genap

Sebab, Dishub DKI Jakarta dan Polda Metro masih harus melakukan berbagai kajian.

"Nanti kan FGD (focus group discussion) dulu, minta pendapat dari pakar, pemerhati transportasi," kata Andri.

Andri menuturkan, wacana perluasan pembatasan sepeda motor di jalur ganjil genap muncul karena kemacetan di DKI Jakarta dinilai semakin parah.

Kemacetan terjadi karena banyaknya pembangunan yang dilakukan, seperti flyover, underpass, jalur LRT dan MRT.

"Kira-kira ini dalam jangka waktu pendek itu apa yang bisa kami lakukan, muncul-lah ide untuk pembatasan kendaraan bermotor roda dua diperluas sampai pelaksanaan ganjil genap," ucap Andri.

Untuk menerapkan wacana tersebut, kata Andri, Pemprov DKI harus melakukan banyak persiapan, misalnya sosialisasi dan menyiapkan rambu-rambu, marka jalan, dan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan aturan di lapangan.

Saat ini, pembatasan sepeda motor di Jakarta sudah diberlakukan di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Sepeda motor dilarang melintasi jalan tersebut mulai pukul 05.00-23.00 WIB setiap harinya.

Sementara itu, penerapan ganjil genap diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Penulis: Nursita Sari
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Pembatasan Sepeda Motor Diwacanakan karena Jakarta Semakin Macet

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini