TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, jaksa penuntut umum sedang berkoordinasi dengan pihak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai eksekusi.
Menurut dia, kemungkinan Ahok akan dieksekusi, Kamis (22/6/2017).
"Paling lambat besok (dieksekusi)," ujar Noor di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Saat ini, kejaksaan masih berkoordinasi dengan pihak lapas.
Noor mengatakan, hari ini tim jaksa masih mempelajari penetapan pengadilan dan akan diputuskan sore nanti.
Namun, belum diketahui lapas mana nantinya yang akan ditempati Ahok.
"Nanti hari ini (keputusannya). Nanti dikabari," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia mengatakan, Ahok akan dipindah ke lembaga pemasyaratan pada pekan ini.
Ahok telah menjadi terpidana dalam kasus penodaan agama dengan hukuman 2 tahun penjara dan saat ini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Sebelum libur Lebaran deh biar cepat selesai. Pokoknya minggu (pekan) ini," ujar Dicky.
Dicky menuturkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan segera mengeksekusi Ahok karena telah menerima penetapan pencabutan banding kasus tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (19/6/2017) siang.
Kejari Jakarta Utara telah menyiapkan surat yang akan dikirimkan ke lapas.
Surat akan dikirimkan ke Lapas Cipinang di Jakarta Timur dan Lapas Salemba di Jakarta Pusat.
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Berita ini sudah dimuat Kompas.com dengan judul: Ahok Dieksekusi ke Lapas Paling Lambat Kamis Besok