Dari 24 kali aksi pemapokan dan berhasil mengondol uang total Rp 1.531.800.000,00, RCL mengaku tak pernah kebagian hasil rampokan sang kekasih.
"Kalau uang, saya tidak pernah kebagian. Dia cuma naruh di dompet untuk masak dan alat mandi," kata RCL.
RCL ditangkap di Blambangan, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (19/6/2017) siang.
Ia ditangkap bersama dua pelaku lain, yakni Safril dan NZR (42).
RCL awalnya menolak pergi ke Banyuwangi.
Tapi sang kekasih memaksanya.
"Saya itu menolak ikut dia. Tapi saya terpaksa Pak. Karena diancam suruh ikut, 'jangan mu enaknya doang'. Saya terpaksa sudah ikut," katanya.
Polisi telah menangkap tujuh pelaku, DTK, IR, TP, M, SFL, RCL, dan NZR.
DTK berperan sebagai pemantau di dalam bank.
Sementara IR, berperan sebagai pemilih target.
Kemudian, TP berperan sebagai penggembos ban.
Ia memasukan batang besi payung ke ban mobil Davidson.
M, berperan sebagai penghambat bersama dengan NZR.
Ia mengendarai mobil Xenia untuk menghambat laju kendaraan Davidson.
Sementara, SFL atau Safril berperan sebagai eksekutor.
Ia yang melakukan penembakan terhadap Davidson.
Sementara, RCL penyewa apartemen.
Polisi menengarai terdapat 11 orang yang masuk dalam komplotan perampok Davidson.
Empat lainnya, masuk dalam daftar pencarian orang.
"Empat orang lagi masih kita kejar," kata Iriawan.