Nominal uang yang didapat cukup besar, total mencapai Rp1.531.800.000,00.
Tapi, RCL mengaku tak pernah kebagian jatah rampokan sang kekasih.
"Kalau uang, saya tidak pernah kebagian. Dia cuma naruh di dompet untuk masak dan alat mandi," kata RCL.
RCL ditangkap di Blambangan, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (19/6) siang.
Ia ditangkap bersama dua pelaku lain, yakni Safril, dan NZR (42).
"Untuk Banyuwangi pertama, saya itu menolak ikut dia. Tapi saya terpaksa Pak. Karena diancam suruh ikut, 'jangan mu enaknya doang'. Saya terpaksa sudah ikut," katanya.
Polisi telah menangkap tujuh pelaku, DTK, IR, TP, M, SFL, RCL, dan NZR. DTK berperan sebagai pemantau di dalam bank.
Sementara IR, berperan sebagai pemilih target. Kemudian, TP berperan sebagai penggembos ban.
Ia memasukan batang besi payung ke ban mobil Davidson. M, berperan sebagai penghambat bersama dengan NZR.
Ia mengendarai mobil Xenia untuk menghambat laju kendaraan Davidson.
Sementara, SFL atau Safril berperan sebagai eksekutor.
Ia yang melakukan penembakan terhadap Davidson. Sementara, RCL penyewa apartemen.