News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Fahri Nilai Gagalnya Ahok Dieksekusi ke Lapas Cipinang Sandiwara Hukum

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan agung belum bisa mengeksekusi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke lembaga pemasyarakatan. Hingga saat ini, kejaksaan belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa eksekutor gagal mengeksekusi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke lembaga permasyarakatan (Lapas) Cipinang. Akhirnya, Ahok kembali menempati rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai hal tersebut sebagai buntut dari sandiwara hukum yang tetjadi selama ini.

"Inilah ujungnya, tidak ikhlas mentersangkakan Ahok, tidak ikhlas, menuntut Ahok, persidangannya dibikin sandiwara, penahanan juga dibikin sandiwara," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/6/2017).

Menurut Fahri, sandiwara itu terjadi sejak awal. Hal itu membuat masyarakat bingung saat mengikuti perkembangan kasus penodaan agama yang menimpa Ahok. Apalagi, kasus Ahok menjadi isu internasional. Sehingga pemerintah, kata Fahri, seperti ditekan secara internasional.

"Artinya sudah dari awal. Itu yang saya katakan dari awal. Aparat hukum kita itu tidak memegang hukum sekuat kita memegang prinsip yang benar dalam hidup. Tapi hukum negotiable, dibelokan, diputar , dan sebagainya. Kacau negara seperti ini . Enggak boleh," jelas Fahri.

Sebelumnya, Jaksa eksekutor gagal memindahkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penodaan agama sempat dipindahkan jaksa eksekutor dari Rutan Mako Brimob Depok Jawa Barat ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (21/6/2017) sore. Pihak Lapas Cipinang menolak karena ada kelompok napi di lapas yang pro dan kontra atas kehadiran Ahok.

Penjelasan ini disampaikan Kalapas Cipinang kepada pihak jaksa eksekutor.

"Ya, ada suratnya dari LP Cipinang. Tadi jaksa sudah eksekusi ke LP Cipinang. Tapi, karena aasan situasi dan keamanan yang perhitunganya itu akan mengganggu situasi di LP, karena massa pro kontra itu saling apa di situ ya, akhirnya tetap ditempatkan di Mako Brimob," ujar Jaksa Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, saat dihubungi wartawan, Rabu (21/6/2017) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini