TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Firza akan menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan percakapan berkonten pornografi melalui aplikasi komunikasi, WhatsApp.
Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Firza akan dipanggil untuk melengkapi berkas dirinya yang sempat dikembalikan oleh kejaksaan atau P19 karena dinilai masih ada kekurangan.
"Iya besok jam 10.00 WIB akan diperiksa untuk P19 dia. Kita akan memeriksa tambahan," ucap Argo kepada di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2017).
Baca: Polda Metro Masih Lengkapi Kekurangan Berkas Firza Husein
Argo enggan membeberkan apa saja yang akan digali dari Firza. Penyidik hanya akan melakukan pemeriksaan terhadap Firza.
"Tidak bisa saya sampaikan (materi pemeriksaan). Dia saja (diperiksa), tidak sama kak Emma," ujar Argo.
Firza ditetapkan tersangka.
Ia diduga berfoto porno dan dikirim melalui WhatsApp terhadap orang lain.
Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana diatas 5 tahun.