News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Firza Husein Dicecar 30 Pertanyaan Soal Pecakapan Pornografi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Firza Husein.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sedang melengkapi berkas kasus dugaan pornografi dengan tersangka Firza Husein.

Firza menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2017).

Kuasa Hukum Firza, Azis Yanuar, mengatakan, kliennya dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik.

"Yang ditanya adalah soal percakapan," ujar Azis di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2017).

Dalam kasus ini, polisi memiliki alat bukti, yakni ponsel genggam milik Firza, keterangan saksi ahli, kemudian ditemukan adanya transmisi konten berunsur pornografi antar kedua ponsel.

Mengenai itu, ucap Azis, pihaknya sudah menyiapkan data-data pembanding.

"Ya enggak apa-apa, kan' kita juga punya argumen dan punya data-data bahwa hal itu tidak benar," kata Azis.

Pemeriksaan Firza untuk ketiga kalinya ini, untuk melengkapi berkas dirinya yang sempat dikembalikan oleh kejaksaan atau P19 karena dinilai masih ada kekurangan.

Setelah lengkap, polisi akan mengembalikan berkas ke kejaksaan, hingga nantinya dinyatakan bahwa berkas telah lengkap atau P21.

Sebagai kuasa hukum, Azis mengatakan siap menghadapi kasus di meja hijau atau pengadilan.

"Ya, tidak apa-apa (dibawa ke pengadilan). Jika memang aparat penegak hukum obyektif melihat permasalahan bahwa, ini tidak memenuhi unsur-unsur pidana yang dimaksud seperti itu," ucapnya.

Menurut Azis, Firza akan kembali diperiksa pekan depan.

Firza ditetapkan tersangka.

Ia diduga berfoto tak senonoh, kemudian mengirimnya melalui WhatsApp kepada orang lain.

Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana diatas 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini