Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2017).
Firza datang sekitar pukul 09.55 WIB. Ia datang mengenakan gamis biru tua, cadar, dan kacamata hitam. Firza didampingi pengacaranya, Azis Yanuar. Firza enggan berkomentar tentang pemeriksaannya.
Firza akan menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan percakapan berkonten pornografi melalui aplikasi komunikasi, WhatsApp.
Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Firza dipanggil untuk melengkapi berkas dirinya yang sempat dikembalikan oleh kejaksaan atau P19 karena dinilai masih ada kekurangan.
"Iya besok jam 10.00 WIB akan diperiksa untuk P19 dia. Kita akan memeriksa tambahan," ucap Argo, kemarin.
Argo enggan membeberkan apa saja yang akan digali dari Firza. Penyidik hanya akan melakukan pemeriksaan terhadap Firza.
"Tidak bisa saya sampaikan (materi pemeriksaan). Dia saja (diperiksa), tidak sama kak Emma," ujar Argo.
Firza ditetapkan tersangka. Ia diduga berfoto porno, kemudian mengirimnya melalui WhatsApp terhadap orang lain.
Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana diatas 5 tahun.