Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dipersilahkan melaporkan balik Muhammad Hidayat kepada polisi.
Hal itu bisa dilakukan Kaesang atas tuduhan pencemaran nama baik.
Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tuduhan dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Hidayat dengan terlapor Kaesang tidak terbukti.
Baca: Tidak Penuhi Unsur Pidana, Polisi Tetap Periksa Pelapor Kaesang Pangarep
Laporanya tidak masuk dalam kategori tindak pidana.
Tidak ada dua alat bukti yang cukup dan dikuatkan berdasarkan keterangan saksi ahli bahasa dan ahli teknologi informasi.
"Bisa saja (Kaesang lapor balik)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Argo mmengatakan, laporan kepada polisi merupakan hak setiap warga negara.
Hanya, jika tidak ditemukan unsur pidana, polisi akan menghentikan penyelidikannya.
Baca: Kasus Kaesang Tidak Diproses, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Kompak Minta Polisi Hentikan Perkara Makar
"Laporan kan' hak seseorang, silahkan saja," kata Argo.
Kaesang dipolisikan karena mengunggah video dengan ucapan,"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".
Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.
Polisi akan memintai keterangan Kaesang, serta pihak pelapor dalam kasus tersebut, yakni Tapanuli Muhammad Hidayat.
Baca: Kasus Kaesang Pangarep, Polisi: Ahli Bahasa Sebut Ndeso Bukan Ujaran Kebencian
Dalam laporannya, Hidayat juga turut membawa barang bukti berupa dokumen print out dari Youtube.
Putra bungsu Jokowi itu, memang pernah mengunggah video blog pada 27 Mei 2017.
Dalam video berdurasi 2 menit 41 detik itu, awalnya Kaesang menyinggung soal ada oknum yang sukanya meminta-minta proyek pemerintah.
Setelah itu, Kaesang juga menyinggung soal pentingnya menjaga generasi muda dari hal-hal negatif.