Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan memintai keterangan Muhammad Hidayat (32), pelapor kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Kaesang Pangarep, Jumat (7/7/2017).
Polisi memastikan tidak ada unsur pidana ujaran kebencian setelah memeriksa saksi ahli teknologi informasi dan saksi ahli bahasa.
"Kami tetap ada administrasinya, untuk menindaklanjuti itu sebagai pertanggungjawaban terhadap laporan itu sebenarnya," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Namun, polisi tetap memeriksa Hidayat demi memenuhi administrasi penyelidikan.
Baca: Polisi Hentikan Kasus Kaesang, Istana Tegaskan Tak Ada Intervensi Jokowi
Polisi akan memintai keterangan, Jumat (7/7/2017).
"Besok ya (pelapor diperiksa). Gelar perkara dan administrasi itu, pasti kami lakukan," kata Argo.
Kaesang dipolisikan karena mengunggah video dengan ucapan,"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".
Berdasarkan keterangan saksi ahli bahasa, kata 'Ndeso' tidak termasuk ujaran kebencian.
Baca: Kasus Kaesang Pangarep, Polisi: Ahli Bahasa Sebut Ndeso Bukan Ujaran Kebencian
"Dari keterangan ahli bahasa itu tak ada (ujaran kebencian)," kata Argo.
Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. Kaesang dilaporken oleh Muhammad Hidayat.
Dalam laporannya, Hidayat juga turut membawa barang bukti berupa dokumen print out dari Youtube.
Baca: Kasus Kaesang Tidak Diproses, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Kompak Minta Polisi Hentikan Perkara Makar
Putra bungsu Jokowi itu, memang pernah mengunggah video blog pada 27 Mei 2017.
Dalam video berdurasi 2 menit 41 detik itu, awalnya Kaesang menyinggung soal ada oknum yang sukanya meminta-minta proyek pemerintah.
Setelah itu, Kaesang juga menyinggung soal pentingnya menjaga generasi muda dari hal-hal negatif.