TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya gelar perkara kasus penganiayaan terhadap pakar telematika dari Institut Teknologi Bandung, Hermansyah.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menerangkan, gelar perkara melibatkan penyidik Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur, Polres Depok, PJR, Jasamarga dan pekerja pembangunan LRT yang ada di tempat kejadian perkara.
"Kita akan sinkronkan nanti keterangan dari para saksi mulai dari istri korban, pihak pekerja LRT dan saksi lainnya," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).
Iriawan mengatakan, pihaknya akan melakukan analisa secara scientific investigation yang melibatkan IT dan analisa CCTV yang kemungkinan akan menunjuk kepada para pelaku.
"Ada keterangan juga kalau KM ditempat pelaku dianiaya tidak terekam. Karena CCTV yang ditempatkan di sana hanya untuk memantau kepadatan kendaraan," kata Iriawan.
Kepindahan perawatan ke RSPAD Gatot Subroto dari RS Hermina Depok bukan atas permintaan kepolisian melainkan dari pihak keluarga.
"Kebetulan dokter RS Hermina yang merawat korban bekerja di RSPAD juga. Dia menyarankan untuk dipindah kesana karena perlengkapannya lebih lengkap," ucap Iriawan.