Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pemufakatan makar Muhammad Al Khaththath mengambil hikmah hidup di balik jeruji besi.
Al Khaththath menghirup udara bebas, Rabu (12/7/2017).
Senyumnya merekah, saat keluar dari rumah tahanan di Polda Metro Jaya, Semanggi Jakarta Selatan.
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam itu, mengenakan pakaian serba putih.
Ia disambut sang istri, Kusrini Ambarwati.
Al Khaththath menyebut ada hikmah yang dapat dipetik setelah dirinya tinggal selama 113 hari di tahanan.
"Banyak hikmah yang saya peroleh," ujar Al Khaththath di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Baca: Sekjen FUI Al Khaththath Hirup Udara Bebas Setelah Mendekam 113 Hari di Tahanan
Al Khaththath mengaku banyak melakukan kegiatan selama ditahan.
Misal, khatam Al Quran, menulis, dan menurunkan berat badan 10 Kilogram.
Menurutnya, beberapa hal itu, bisa menjadi bekal ketika menghirup udara bebas.
"Bisa khatam Al Quran berkali-kali. Saya bisa menulis pengalaman di tahanan dengan Bahasa Arab, InsyaAllah bisa jadi buku, termasuk saya bisa menurunkan berat badan saya 10 Kilogram," ujar Al Khaththath.
Al Khaththath sempat berkelakar bisa meminta tips menurunkan berat bedan darinya.
"Membuka peluang bapak-ibu semuanya, meminta saran berat badan diturunkan. Saya siap memberikan pelatihan-pelatihan," ucapnya.
Polisi menangkap Al Khaththath bersama dengan empat orang lainnya, tepat menjelang aksi 31 Maret 2017 atau 313 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat.
Al Khaththath dan penggerak aksi 313 itu, ditangkap dengan dugaan permufakatan makar.
Keempat nama itu, yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre.
Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).
Sementara, Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313.
Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI).
Mereka kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Mereka disangka melanggar Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP mengenai pemufakatan jahat untuk melakukan makar.