Laporan Wartawan, Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menyandera (gizjeling) seorang pengusaha berinisial EB (53) lantaran menunggak pajak sebesar Rp 2,37 miliar.
Kepala Lapas Kelas IIA Dadi Mulyadi mengatakan EB terpaksa disandera lantaran tidak membayar pajak setelah diberikan waktu sejak Tax Amnesty periode 1 dan 2.
"Dirjen Pajak punya data yang valid bahwa yang bersangkutan punya uang sebesar Rp 2,37 miliar. Sudah diberikan kesempatan 2 kali periode tax amnesty. Tapi dia gak juga bayar pajaknya," kata Dadi saat dikonfirmasi Warta Kota, Jumat (14/7/2017).
Pria yang berdomisili di Berau, Kalimantan Timur itu, sambung Dodi, merupakan pengusaha batu bara yang memiliki banyak perusahaan di daerahnya, termasuk di Jakarta.
Baca: Disandera Jadi Jurus Jitu Paksa Pengusaha Bayar Tunggakan Pajak
EB ditangkap pada Rabu (12/7/2017) lalu oleh petugas dari Dirjen Pajak dan Bareskrim di kediamannya yang berada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Jadi waktu hari Rabu (12/7), ditangkap sekitar jam 16.00 WIB. Dirjen Pajak bersama Bareskrim datang ke rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujarnya.
"Pas disamperin bilang 'gak punya duit, cuma sanggup bayar Rp 300 juta'. Tapi Dirjen Pajak punya data yang valid kalau dia penunggak pajak," dia menambahkan.
Kemudian, EB disandera di Lapas Salemba bersama 10 orang penunggak pajak lain yang belum membayarakan hutangnya kepada negara.
Namun, tak lama berselang, EB menyatakan untuk menyanggupi membayar hutang sebanyak Rp 2,37 miliar.
"Setelah ditahan 2-3 jam, dia langsung bilang, 'Kalau gitu besok saya bayar deh Pak'," kata Dadi.
Setelah membayar tunggakan keesokan harinya, EB langsung dibebaskan.
EB merupakan penunggak pajak tercepat yang membayar pajak setelah dilakukan proses penyanderaan, yakni selama 16 jam. (m8)