News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemblokiran Telegram

Ancaman Pembunuhan Ahok Terungkap di Media Sosial, Pengacaranya Beberkan Fakta Ini

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama memberikan pendapatnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool

Baca: Mengaku Tergoda, Anak Paksa Ibu Berhubungan Seks, Ada Fakta Lain di Baliknya

"Data ini kami terima dari Densus (Detasemen Khusus). Jadi untuk detail bagaimana ancaman itu Densus yang tahu," ujar Semuel.

Aplikasi Telegram

Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan membenarkan rencana pembunuhan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) menjadi salah satu alasan diblokirnya aplikasi pesan singkat Telegram.

Rencana pembunuhan terhadap Ahok tersebut dibarengi dengan rencana pengeboman mobil dan tempat ibadah pada 23 Desember 2015.

"Data ini kami terima dari Densus (Detasemen Khusus). Jadi untuk detail bagaimana ancaman itu Densus yang tahu," ujar Semuel ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (18/7/2017).

Baca: Sebut Bullying Cuma Candaan, Rektor Gunadarma Diserbu Netizen, Komentarnya Pedas!

Selain alasan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga membeberkan alasan lain mengapa layanan Telegram diblokir.

Salah satu alasan lain diblokirnya aplikasi tersebut adalah peristiwa penyerangan senjata tajam oleh seorang pria terhadap dua anggota polisi di Masjid Falatehan, Jakarta Selatan pada 30 Juni 2017 lalu.

"Sejak 2015, mereka (teroris) sudah memanfaatkan Telegram sebagai alat komunikasi. Dari semua aksi yang terungkap, hanya ada dua yang tidak memakainya," ucap Semuel di Gedung Kemenkominfo, Senin (17/7/2017) malam.

Pemblokiran dilakukan terhadap 11 alamat DNS yang digunakan untuk mengakses layanan chat tersebut.

Aplikasi mobile Telegram sendiri masih bisa digunakan hingga sekarang.

Seperti diketahui, Kemenkominfo telah memblokir aplikasi web Telegram sejak Jumat (14/7/2017).

KOMPAS.com/Jessi Carina

Artikel ini sudah tayang di KOMPAS.com dengan judul: Ancaman Pembunuhan Ahok Tak hanya di Aplikasi Telegram

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini