News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PN Jakarta Utara

Berharap Dituntut Bebas, Saipul Jamil Kecewa Dituntut Pidana Penjara 4 Tahun

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Usai kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/8/2017), pedangut Saipul Jamil menyempatkan diri menyanyikan sepenggal lirik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil tidak dapat menyembunyikan rasa kekecewaannya dituntut pidana penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ya kecewa pasti adalah ya," kata Saipul Jamil usai mendengarkan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Harapan Saipul Jamil pada sidang-sidang sebelumnya buyar.

Saipul Jamil sebelum tetap berkeyakinan dan menyatakan dirinya tidak tahu menahu terkait perbuatan abangnya Samsul Hidayatullah yang memberikan uang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saipul menegaskan pemberian uang itu tidak atas persetujuannya. Lagipul, kata Saipul, uang tersebut bukanlah milik dia karena uang itu berasal dari abangnya Samsul Hidayatullah.

Terkait bukti-bukti yang dimentahkan Jaksa, Saipul mengaku harus menghargainya.

"Itu kan tanggapan jaksa. Kalau kami sudah berusaha sejujur mungkin. Itu kan hak jaksa. Kita hargai," kata bekas suami artis Dewi Perssik itu.

Pedangdut Saipul Jamil dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Saipul Jamil dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama memberikan hadiah atau uang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Saipul Jamil terbuki melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaiama dalam dakwaan alternatif kedua.

Saipul Jamil adalah didakwa bersama-sama dengan Kasman alias Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjian sesuatu yakni uang Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi.

Ifa Sudewi adalah hakim ketua majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Rohadi.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya memvonis Saipul tiga tahun penjara. Pada tingkat banding yang diajukan jaksa penuntut umum, hukuman terebut diperberat menjadi lima tahun penjara. Saipul tetap terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini