TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat ternyata tidak memakan waktu yang terlalu lama.
"Saya perpanjang STNK, cuman sejam, ngga sampai malah, pokoknya semua udah cepet dan ngga ada antrean panjang juga," ungkap Sahrul (43) pada wartakotalive.com di SamsatDaan Mogot, Rabu (19/7/2017).
Munurut pria yang tinggal di daerah Kalideres ini, kedatangannya hari ini memang ingin memperpanjang STNK yang akan jatuh tempo tiga hari mendatang.
"Tiga hari lagi abis, jadi saya perpanjang aja hari ini. Motor saya (Honda) Beat, pajaknya Rp 248 ribu," ungkapnya yang sehari-hari berdagang Mie Ayam.
Meski berjualan hari ini, dirinya tempat menyempatkan untuk memperpanjang STNK karena ingin menghindari denda bila telat membayar.
"Sekarang ada Anak yang jaga, nggak lama juga ngurusnya, tinggal ke loket ini ini jadi, arahannya jelas, kalau bingung tinggal nanya aja sama polisi," paparnya di dekat parkiran motor.
Mengenai penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dirinya belum mengetahui.
"Saya ngga tahu ada yang begitu-begitu, pokoknya udah mau abis ya bayar, dari pada nanti jadi ribet mending ribet sekarang," ujarnya.
Namun menurutnya dengan pembebasan sanksi akan dapat berpengaruh terhadap minat warga DKI Jakarta untuk memperpanjang atau membayar pajak.
"Bagus ada yang kaya gitu, tadinya ada yang males bayar karena dendanya gede jadi mau bayar, kan mayan jadi ngga mahal-mahal banget," jelasnya.
Diketahui, pengampunan sanksk ini sudah mulai berlangsung dari tanggal 19 Juli hingga 31 Agustus 2017 untuk kendaraan-kendaraan yang terdaftar di Provinsi DKI Jakarta.