TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tim gabungan Satuan Reskrim Polresta Depok dan Polsek Pancoran Mas, berhasil mengungkap kasus pembunuhan Yeni Maharani (26).
Jenasah ibu rumah tangga, warga Kalimulya, Cilodong, yang jenasahnya ditemukan di bawah Jembatan Grand Depok City (GDC) di sisi Kali Ciliwung, Kamis (20/7/2017) sore.
Pelaku adalah Suhartanto (29) alias Suhar yang tidak lain adalah suaminya sendiri. Suhar kini dalam pemeriksaan penyidik.
Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus menuturkan dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku membunuh korban secara spontan di lokasi kejadian, dimana korban ditemukan, yakni di bawah Jembatan GDC.
Korban ditemukan warga Kamis (20/7/2017) sore sekira pukul 16.30, sementara pelaku diduga membunuh korban satu jam sebelumnya.
Motifnya diduga pelaku kesal karena permintaan maafnya ke korban diacuhkan.
"Pelaku meminta maaf karena telah ketahuan selingkuh dengan perempuan lain, oleh korban," kata Firdaus, Jumat (21/7/2017).
Menurut Firdaus, di lokasi kejadian, pelaku sempat membujuk korban agar pulang dan meminta maaf karena telah selingkuh.
"Namun, korban tetap tidak mau, sehingga pelaku khilaf lalu mencekik korban dari depan hingga korban terjatuh ke tanah. Setelah korban lemas tidak bernapas, pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian," kata Firdaus.
Setelah itu kata Firdaus, pelaku langsung menelpon Yanuar keponakannya, agar datang ke Jembatan GDC dan meminta mengecek korban yang saat itu jenasahnya sudah tewas dan dikerumuni massa.
Pelaku katanya kemudian pulang ke rumahnya di Kalimulya, Cilodong, menggunakan motornya sendiri. "Sedangkan Yanuar di tinggal di tempat kejadian perkara," kata Firdaus.
Ia mengatakan kasus pembunuhan ini berawal ketika pelaku dan korban yang merupakan pasutri itu, cekcok mulut di rumahnya, Rabu (19/7/2017) pagi.
Pertengkaran terjadi karena pelaku ketahuan selingkuh dengan perempuan lain.
"Saat itu, pelaku sempat tercakar di bagian perutnya oleh korban. Lalu pelaku membalas dengan menjambak rambut korban dan didorong hingga jatuh ke kasur," kata Firdaus.
Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00, kata Firdaus, korban sempat berniat gantung diri di kamar keponakanya.
"Namun saat itu kain atau selendang yang digunakan untuk gantung diri berhasil dipotong oleh pelaku menggunakan pisau kater sehinggq korban terjatuh ke samping kanan di lantai," katanya.
Menurut Firdaus sekitar pukul 19.30, korban pergi dari rumah tanpa pamit. Saat itu suami korban mencoba mencari namun tidak ketemu.
"SMS dan telpon pelaku ke HP korban tak direspon," kata Firdaus.
Pada Kamis subuh tambah Firdaus, korban sempat SMS ke pelaku dan mengatakan sedang di priuk di pinggir kali. "Pelaku tidak mencari karena saat itu masih subuh dan gelap," katanya.
Lalu Kamis pukul 14.30, kata Firdaus, pelaku kembali SMS korban dan menanyakan keberadaannya. "Korban membalas sedang berada di bawah jembatan GDC," katanya.
Pelaku lalu menuju ke lokasi dimana korban berada dan di sanalah pembunuhan itu terjadi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara.