News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

YLKI Minta Merek Beras Oplosan Ditarik dari Pasaran

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah sebuah gudang beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU), Jalan Rengas kilometer 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017) petang.

Penggeledahan tersebut menyusul temuan adanya kecurangan dalam memproduksi beras oleh perusahaan tersebut.

Tindakan PT Indo Beras Unggul, sebagai pemilik gudang dinilai sangat merugikan konsumen, dan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Agar konsumen tidak tertipu dan mengonsumsi beras palsu tersebut semakin banyak, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Polri, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian menarik dari pasaran (recalling) merek beras yang terbukti dipalsukan atau dioplos itu.

"YLKI mendesak Polri, Kemendag dan Kementan agar menarik dari pasaran (recalling) merek beras yang terbukti dipalsukan itu," tegas Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi kepada Tribunnews.com, Sabtu (222/7/2017).

Bukan itu saja, YLKI mendorong agar hal ini tidak berhenti pada penggrebekan saja, tapi harus berujung pada hukuman pidana.

"Jangan sampai proses penegakan hukum ini berjalan antiklimaks, dengan hukuman yang ringan bagi pelakunya. Polri harus mengkonstruksikan dengan tuntutan hukum yang berat dan berlapis," ujar Tulus Abadi.

Polri juga harus mengusut tuntas pelaku mafia yang sebenarnya. Sebab pertanyaannya, darimana produsen itu mendapatkan akses beras bersubsidi.

"Patut diduga dengan kuat ada oknum aparat pemerintah yang terlibat," ucapnya.

YLKI juga mendorong hal ini dilakukan secara kontinyu dan meluas, termasuk untuk komoditas pangan lain seperti daging, gula, gandum, minyak goreng dan komoditas pangan lainnya.

Sebab fenomenanya, banyak terjadi dugaan pelanggaran pidana pada komoditas pangan di Indonesia. Pun dugaan pelanggaran adanya kartel harga dan monopoli.

"Akibat itu semua konsumen harus menebus dengan harga yang sangat mahal," kritiknya.

PT Indo Beras Unggul (PT IBU) tak hanya dijerat karena membeli gabah di atas harga yang ditetapkan pemerintah serta mengoplos beras.

Perusahaan tersebut juga diduga menipu konsumen soal nilai gizi yang terkandung dalam beras, sebagaimana tercantum dalam kemasan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini