TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Perampok sekaligus pembunuh istri siri warga negara Jepang di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi ditembak polisi, Senin (24/7/2017) dini hari.
Pelaku, Darwin Purba (27) mengalami luka tembak di betis kanan karena melawan petugas, saat hendak ditangkap di rumah kerabatnya di daerah Cipayung, Jakarta Timur.
"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena yang bersangkutan melawan saat hendak ditangkap. Kalau tidak, akan membahayakan keselamatan petugas," kata Kapolres Metro Bekasi Asep Adisaputra di kantornya pada Senin (24/7/2017) siang.
Seorang perempuan bernama Siti Koonah (21) alias Cindy menjadi korban perampokan di rumahnya di perumahan setempat pada Jumat (21/7/2017) lalu.
Selain kehilangan mobil Honda H-RV, Cindy juga tewas karena dicekik tersangka saat melakukan perlawanan.
Baca: Ditemukan Tewas Telanjang di Rumahnya Bekasi, Kasus Pembunuhan Wanita Cantik Cindy Masih Misteri
Berdasarkan informasi itu, polisi bergegas ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali keterangan saksi, terungkap bahwa pelakunya adalah Darwin.
Ironinya, Darwin merupakan satpam perumahan yang memiliki jabatan sebagai komandan regu satpam perumahan.
"Identitas tersangka terungkap berdasarkan olah TKP, termasuk pengecekan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian," ujar Asep.
Kepada polisi, tersangka mengaku tidak berniat merampok Cindy.
Perbuatan itu, kata Asep, dilakukan secara spontan karena Darwin kesal terhadap ucapan korban yang dianggap menghina tersangka.
"Tersangka sempat ditanya korban, tapi dijawab di sini. Secara spontan korban berucap 'baru jadi satpam saja belagu'. Ucapan korban ini yang memicu kekesalan tersangka," kata Asep.
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan, tersangka lalu mencari tahu tempat tinggal korban karena kesal telah dilecehkan.
Dua hari kemudian, Darwin mendapati tempat tinggal korban.
Pada hari Jumat (21/7/2017) siang, tersangka mendatangi rumah korban dengan maksud mengingatkan agar berkata sopan kepada petugas keamanan.
Tersangka datang dengan baik-baik sambil mengetuk pintu.
"Kemudian, pintu dibuka, kebetulan, korban hanya pakai handuk karena hendak mandi," kata Rizal.
Tidak diterima ditegur Darwin, korban bereaksi dengan berteriak.
Teriakan itu membuat pelaku panik, sehingga Darwin mencekik leher Cindy dan mendorong tubuhnya ke sofa rumah.
Tak hanya itu, kata dia, pelaku juga membekap korban dengan bantal sofa sampai tak sadarkan diri.
Tersangka juga mendapati sebuah telepon selular (ponsel) yang berdering, lalu mengambilnya dari dalam tas di kamar korban.
"Tersangka juga melihat kunci mobil, dan mengambilnya untuk dibawa melarikan diri," jelasnya.
Berdasarkan fakta di lapangan, kata Rizal, penyidik menjerat korban dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Hukuman penjaranya selama 15 tahun.
"Selain membawa mobil, tersangka juga mengambil ponsel, dompet dan uang korban," katanya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri