News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tilang Pelanggar Lalin dan Penerobos JLNT Casablanca, Polisi Dapat Rp 2,3 M

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polisi tengah menertibkan penngendara motor yanng nekat melintasi JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang di Kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017). Polisi menyatakan siap menjalankan perintah Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk menyita sepeda motor para pengendara yang masih nekat melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mendapatkan "uang kaget" sebanyak Rp 2,343 miliar dari para pelanggar lalu lintas.

Padahal, penindakan baru dilakukan selama sepekan.

"Dalam satu pekan, kami lakukan penindakan, terdapat sebanyak 4.684 pelanggar," kata AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, ketika dikonfirmasi, Rabu (26/7/2017).

Pelanggaran tersebut berupa penerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang atau yang kerap disebut JLNT Casablanca.

Lalu, pengendara yang melintas di atas trotoar, serta pengendara yang melakukan lawan arah.

"Besarnya jumlah denda yang kami terima karena kami kenakan denda maksimal pada para pelanggar, yaitu Rp 500.000. Seluruh pelanggar merupakan pengendara sepeda motor," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini