TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengendara sepeda motor yang kedapatan melintasi Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang atau Casablanca terancam ditilang dengan denda maksimal Rp 500.000.
Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra saat mengunjungi JLNT Casablanca, Rabu (26/7/2017) sore.
"Untuk pelanggaran di JLNT ini dikenakan pasal 287 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500.000," ujar Halim.
Denda tilang tersebut, kata Halim, dibayarkan melalui bank. Pelanggar bisa mengambil kelebihan denda yang dibayarnya dengan catatan setelah pengadilan memberikan putusan besaran denda.
"Nanti dputuskan pengadilan berapa-berapanya misal Rp 100 ribu atau Rp 150 ribu kemudian sisanya bisa diambil ke bank tempat pelanggar bayar," tuntas Halim.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Berkendara Motor di JLNT Casablanca Diancam Denda Rp 500 Ribu