News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denda Rp 500 Ribu Menanti Pengendara Motor yang Masuk JLNT Casablanca

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polisi tengah menertibkan penngendara motor yanng nekat melintasi JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang di Kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017). Polisi menyatakan siap menjalankan perintah Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk menyita sepeda motor para pengendara yang masih nekat melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengendara sepeda motor yang kedapatan melintasi Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang atau Casablanca terancam ditilang dengan denda maksimal Rp 500.000.

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra saat mengunjungi JLNT Casablanca, Rabu (26/7/2017) sore.

"Untuk pelanggaran di JLNT ini dikenakan pasal 287 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500.000," ujar Halim.

Denda tilang tersebut, kata Halim, dibayarkan melalui bank. Pelanggar bisa mengambil kelebihan denda yang dibayarnya dengan catatan setelah pengadilan memberikan putusan besaran denda.

"Nanti dputuskan pengadilan berapa-berapanya misal Rp 100 ribu atau Rp 150 ribu kemudian sisanya bisa diambil ke bank tempat pelanggar bayar," tuntas Halim.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Berkendara Motor di JLNT Casablanca Diancam Denda Rp 500 Ribu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini