TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng akan mendengarkan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Aseng didakwa menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR terkait proyek jalan Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. Suap itu supaya para anggota DPR itu meloloskan proyek pembangunan jalan dari program aspirasi DPR.
Aseng sebelummya dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Aseng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Aseng terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Dalam tuntutan jaksa Aseng diyakini telah memberikan sejumlah uang kepada Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, dan Yudi Widiana Adia, selaku anggota DPR Komisi V. Serta kepada Amran HI Mustary, selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Perincian uang suap yang diberikan kepada anggota DPR itu adalah USD 72.727, Rp 2,8 miliar, SGD 103.780, Rp 2 miliar, SGD 103.509, SGD 121.088, Rp 2 miliar, Rp 2 miliar, Rp 2,5 miliar, USD 214.300, USD 140.000, Rp 500 juta, serta Rp 2 miliar.
Uang itu sebagai pelicin agar proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati terdakwa dan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.