News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulyono Kena SP3 karena Tinggalkan Tugas untuk Shalat Dzuhur, Transjakarta Janji Telusuri

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawan Transjakarta, Mulyono, yang kena sanksi dari tempatnya bekerja.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Rangga Baskoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas PT TransJakarta, Wibowo mengatakan akan menulusuri terbitnya surat peringatan (SP3) bagi pegawainya bernama Mulyono.

Terbitnya surat tersebut, sambung Wibowo, tak diketahui secara langsung oleh Dirut PT Transjakarta, Budi Kaliwono.

Surat tersebut juga tak dibubuhi tanda tangan. 

"Kami tidak tahu ada surat pemecatan itu, Pak Dirut (Budi) tidak pernah melarang (salat). Lalu tidak muncul surat (pemecatan) itu. Itu kejadiannya Februari, kami jadi bingung pas ada surat itu dan tak ditandatangani oleh Pak Dirut," ucap Wibowo saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2017).

Pasca SP3, pihak PT TransJakarta langsung merespons dengan cara mencabut keputusannya. Mulyono sendiri sudah kembali dipekerjakan setelah sempat dinon-aktifkan selama beberapa bulan.

Di tempat terpisah, Mulyono mengaku bahwa dirinya saat ini turun jabatan menjadi petugas on board. Menanggapi hal itu, Wibowo mengatakan, jabatan beserta gaji Mulyono tak berubah sedikit pun.

Baca: Mulyono, Karyawan Transjakarta yang Kena SP3 Sudah Bekerja Lagi, Tapi Kini Pangkatnya Turun

"Jadi kami beritahu, surat ini kemarin atau dua minggu yang lalu sudah dicabut. Pak Mulyono masih bekerja dan sama (jabatannya) di pengendali juga. Tadi saya sudah tanyakan ke atasannya, tidak turun jabatan. Gaji dan jabatannya tidak diturunkan," ujarnya.

Atas hal itu, pihaknya akan mempelajari kasus yang menimpa Mulyono. Ia juga menekankan, manajemen tak pernah melarang pegawainya untuk melakukan ibadah.

"Langsung kami cabut surat itu. Sekarang kami rembukin untuk mempelajari kenapa surat itu bisa terbit. Ini kan kami tak pernah larang-larang salat, apalagi kasih peringatan karena salat," ujarnya.

Diketahui bahwa Mulyono yang bertugas sebagai Koordinator Command Center mendapatkan SP3 lantaran diduga melanggar peraturan.

Karyawan Transjakarta saat mengadukan dugaan kesewenang-wenangan manajemen ke Komnas HAM, Senin (31/7/2017) (WARTA KOTA/RANGGA BASKORO)

SP3 diterbitkan pihak perusahaan karena Mulyono tak langsung merespons pesan dari Dirut PT TransJakarta, Budi Kaliwono di grup WhatsApp.

Mulyono beralasan dirinya saat itu sedang melaksanakan shalat dzuhur.

Dalam surat peringatan kedua yang diterima Mulyono dituliskan, apabila Mulyono kena sanksi terkait pelanggaran: Tidak segera merespon dan menjawab pertanyaan Direktur Utama pada 18 Desember 2016 karena sedang melaksanalan salat di ruang command center, terkait penumpukan penumpang di halte Asmi.

Surat itu berlaku selama enam bulan. Surat untuk Mulyono ditandatangani Deputi Direktur SDM PT Transportasi Jakarta, Firmansjah, pada 8 Februari 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini